Latest Post

Entri Populer

Selasa, 06 Desember 2011

cara membuat blog dengan wordpress

|0 komentar


Pertama-tama, masuk ke http://www.wordpress.com lalu klik SIGN UP maka setelah itu anda akan melihat tampilan SIGNUP.

awal.jpg
Anda punya dua pilihan, Cuma pengen username aja tanpa punya blog (rugi amat) atau langsung punya blog. Pilih Gimme a blog! Lalu kalau semua form sudah terisi, klik next yang akan membawa anda ke proses berikutnya.

tengah.jpg
Di kolom blog domain pilih nama blog anda misal: andi atau impianku atau apalah sesuka anda. Di kolom blog title silahkan tulis kata mutiara atau slogan anda.. trus pilih pakai bahasa Indonesia, kalau sudah, klik Signup. dan anda akan melihat halaman ini
akhir.jpg
Kalau sudah, tutup windowsnya wordpress dan buka email anda..disana akan ada informasi berguna tentang blog anda
confirm.jpg
PERHATIAN: JANGAN BUANG E-MAIL INI karena didalamnya ada API Key yang berfungsi seperti password kalau anda akan bermain-main dengan akismet (yang ini ndak saya bahas). So….kalau sudah, buka lagi http://www.wordpress.com dan langsung login menggunakan username dan password anda. Setelah masuk, klik PENGGUNA. Ini akan membawa anda ke halaman PENGGUNA..
pengguna.jpg
disini anda bisa memilih gambar diri yang akan tampil setiap kali anda memposting sebuah komentar, baik di wordpress maupun di beberapa situs lain yang mengenali gambar wordpress..jadi ndak Cuma di wordpress aja…

Kalau sudah puas dengan setting pribadi anda, klik OPSI yang akan membawa ke jendela OPSI..disini anda bisa mengatur apa saja..tinggal klik, mudah kan?

opsi1.jpg
Puas dengan semua setting itu? Selanjutnya klik TAMPILAN. Maka halaman yang akan tampil adalah tempat kita mengatur tampilan blog yang kita inginkan alias tema. Jangan khawatir soal setting..anda bisa merubahnya kapan saja anda mau kalau ingin merubah sesuatu.
tampilan.jpg
Ada banyak sekali pilihan tema yang bisa kita pilih sesuai keinginan kita. Tiap tema punya kelebihan masing-masing..ada yang bisa mengganti header alias tampilan atas blog kita dan lain-lain…klik saja untuk melihat previewnya..kalo ndak cocok ya tinggal ganti kan? Kalau sudah cocok, klik saja aktifkan tema atau activate. Sudah menemukan tema yang cocok? Selanjutnya masih di TAMPILAN, klik WIDGET. Apakah Widget itu? Anda lihat: Sekilas info, Update Terbaru dan Agenda Minggu Ini di halaman blog saya? Itulah Widget..macam-macam isinya..bisa kata mutiara pilihan anda, bisa statistik blog; sudah dikunjungi berapa kali, menampilkan foto-foto pilihan anda di Flickr dan masih banyak lagi…. Sekarang klik Widget…iya, yang saya katakan tadi….masih di TAMPILAN, klik WIDGET.

widget1.jpg
Di gambar widget, kolom sisi masih dalam keadaan kosong. Kreatifitas dan selera anda yang menentukan, mau diisi apa aja kolom sisi (sidebar) itu. Scroll aja langsung ke bagian bawah halaman widget dan
widget2.jpg
anda akan menemukan pilihan seperti gambar diatas itu. Untuk pilihan Widget Teks, anda memasukkan isinya secara manual. Anda lihat: Sekilas info, Update Terbaru dan Agenda Minggu Ini di halaman blog saya? Itu pakai Widget Teks..jadi tiap kali saya ada update di blog, saya selalu membuka halaman Widget dan menuliskan update apa saja yang sudah saya lakukan..misal, saya sudah menambah 1 video di halaman download dll..tidak wajib memang, tapi saya pikir akan memudahkan pengunjung blog untuk tau update apa aja selain tulisan yang sudah saya buat? Cara mengatur Widget, drag saja Widget yang kita inginkan dari Widget yang tersedia ke kolom sisi.

Atur juga urutannya..jangan lupa mana yang anda inginkan tampil paling atas, tengah, bawah dan lain-lain..repot? yahhh namanya juga rumah kalau baru ditempati kan kita mesti atur banyak hal..tapi di wordpress ini paling mudah pengaturannya..ndak bikin pusing…OK beres mengatur Widget sekarang kita beralih ke Kategori. Klik KELOLA lalu pilih KATEGORI.
kategori.jpg
Ini akan memberikan gambaran pada pengunjung blog, di blog ini ada apa aja ya…silahkan masukkan kategori apa aja..bisa makanan, kajian agama, teknologi, game dan lain-lain. Selesai membuat kategori? Sekarang klik BLOGROLL..apalagi ini blogroll….blogroll adalah link. Punya teman yang juga punya blog atau situs? Cantumkan link ke mereka disini.
blogroll.jpg
Masih di BLOGROLL, klik TAMBAHKAN TAUT. Blogroll ini nanti bisa kita tampilkan di Widget..ndak lupa kan memasukkan Blogroll ke Sidebar/ Kolom Sisi? Kalau lupa ya nanti buka lagi Widget dan drag Blogroll ke Kolom Sisi.


Yup….Blog anda sudah siap untuk Diisi :)mudah dan cepat kan? Selanjutnya saya menemukan beberapa tips dan trik untuk mempercantik blog
1. Tulisan
Ingin tulisan kita tampil hanya sebagian saja, dan bila di klik judulnya akan tampil secara keseluruhan? mudah :)saat membuat atau mengedit tulisan, klik KODE lalu klik kursor mouse ke bagian yang ingin kita perlihatkan sebagian saja, setelah itu klik MORE
tulisan_baru1.jpg
2. Halaman
Ingin punya buku tamu? Atau halaman download? Dari Dashboard pilih TULIS lalu pilih BUAT HALAMAN, beres :)

3. Ingin meletakkan icon status Yahoo Messenger anda, jadi orang yang surfing tau saat itu anda online? klik Widget trus pilih Teks Widget dan masukkan masukkan kode dibawah ini. Ganti black_sword_hungry_friends dengan id Yahoo anda :)

<a href=”http://messenger.yahoo.com/edit/send/?.target=black_sword_hungry_friends”>
<img border=”0″ src=”http://opi.yahoo.com/online?u=black_sword_hungry_friends&amp;m=g&amp;t=2&amp;l=us”></a


Pengertian Cyber Law

|0 komentar

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law,  yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of  Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis,  cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana.  Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:
  • E-Commerce,
  • Trademark/Domain Names,
  • Privacy and Security on the Internet,
  • Copyright,
  • Defamation,
  • Content Regulation,
  • Disptle Settlement, dan sebagainya.
Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
  • Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  • On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  • Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  • Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
  • Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Komponen-komponen Cyberlaw
  • Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
  • Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
  • Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang  patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
  • Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
    sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
  • Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
  • Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
  • Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
    sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
  • Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  • Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
  • nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  • passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  • protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
  • Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
    humanity
    ), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
    Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Teori-teori cyberlaw
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
  • The Theory of the Uploader and the Downloader,  Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
  • The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
    apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
  • The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.

Sumber dari : http://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/08/23/cyber-law-konsep-cyber-law/

Asas Hukum Untuk Dunia Cyber

|0 komentar

Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi
sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat
mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.
Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum
dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan
hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi
akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Dalam hukum internasional,
dikenal tiga jenis jurisdiksi yakni :
jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe)
jurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan
jurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate).

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang
biasa digunakan, yaitu :

pertama, subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.

Kedua, objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana  akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan
bagi negara yang bersangkutan.

Ketiga, nationality yang menentukan bahwa negara
mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan
pelaku.

Keempat, passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan
kewarganegaraan korban.

Kelima, protective principle yang menyatakan berlakunya
hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari
kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila
korban adalah negara atau pemerintah, dan

keenam, asas Universality.
Asas Universality selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan
penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal
interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian
diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.
Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan
untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses,
namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk
kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.

sms gratis!!!!